Di sebuah forum diskusi mata kuliah e-Government di jurusan Sistem Informasi Universitas Mercu Buana Yogyakarta, ada pertanyaan yang menggelitik batin saya. Begini pertanyaannya : "Menurut Anda, sektor apa saja yang dapat dijadikan GRP di Kota Jogja? Jelaskan!".
Sebetulnya ada banyak sektor yang dapat dijadikan Government Resource Planning (GRP) di Kota Yogyakarta, BUKAN HANYA sektor pariwisata, pendidikan, dan kebudayaan.
Apa saja itu?
Baiklah, saya akan menjelaskan pemikiran saya melalui forum ini sejelas-jelasnya melalui berbagai sumber.
Gambar : Laode Muhamad Fiil Mudawat - Owner www.formasi.blog |
Baca juga : APAKAH KOTA JOGJA SUDAH SIAP UNTUK MENERAPKAN SMART WATER SUPPLY SYSTEM?
***
Idealnya, aplikasi-aplikasi GRP hadir untuk menjadi alat (tools) yang dapat membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah dan membantu perangkat daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan dan layanan publik secara lebih efisien dan efektif yang disesuaikan dengan tupoksi, skalabilitas, aktivitas, dan lingkungan teknis masing-masing organisasi. Tidak terkecuali di Kota Yogyakarta.
Secara umum (dari segi sektoral), GRP dikelompokkan berdasarkan urusan/sektor pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni ada 24 sektor wajib dan 8 sektor pilihan. Sehingga total ada 32 sektor yang dapat di-GRP-kan. Ini secara umum atau secara nasional.
Lalu bagaimana dengan GRP di Kota Yogyakarta?
Dalam konteks pemerintah Kota Yogyakarta (jika berdasarkan nomenklatur-nya saat ini) memiliki 19 dinas daerah dan 8 lembaga teknis daerah. Artinya jika ditotalkan, ada 27 sektor/urusan di Kota Yogyakarta yang dapat dijadikan lokus dari GRP.
Berikut ini merupakan 27 sektor/dinas/urusan/lembaga yang dapat dijadikan GRP di Kota Jogja tersebut, antara lain:
- Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman
- Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Perdagangan
- Dinas Pertanian dan Pangan
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
- Dinas Perhubungan
- Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
- Dinas Pariwisata
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu
- Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Badan Kepegawaian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Sekretariat DPRD
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Inspektorat
- RSUD
Sektor-sektor inilah yang kemudian diemban menjadi tupoksi perangkat-perangkat daerah kota Yogyakarta, sehingga aplikasi-aplikasi GRP yang masuk dalam kategori sektor/urusan pemerintah daerah ini biasanya berupa aplikasi khusus, yakni aplikasi yang dibangun dan dipergunakan oleh satu dinas atau perangkat daerah saja.
[info title="DISCLAIMER" icon="info-circle"]Isi artikel ini merupakan opini dari Penulis.[/info]
Posting Komentar