Jika saat ini Anda sedang mencari topik makalah tentang Korupsi, tapi masih bingung menentukannya. Contoh makalah sahabat saya ini patut Anda pertimbangkan sebagai pilihan Anda.
Apa sebenarnya yang dibahas dalam makalah yang berjudul "Perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme" ini? Pertanyaan ini mungkin terbersit dalam benak Anda ketika membuka artikel ini.
Makalah yang disusun oleh Amarendra Gana Anindita Wikeka (salah satu sahabat saya) ini memuat beberapa poin penting, antara lain:
- Bagaimana pengaruh keseriusan yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan KKN?
- Bagaimana pengaruh penegakan hukum yang lemah bagi KKN?
- Bagaimana pengaruh sistem penggajian yang belum sesuai?
- Bagaimana pengaruh pentingnya pendidikan anti korupsi?
Keempat pertanyaan besar itulah yang kemudian akan dibahas secara lengkap dalam makalah ini.
Gambar : Makalah tentang Korupsi |
Bagi Sobat SI dan Anda sekalian yang membutuhkan contoh formatnya, silahkan lihat dan download file dokumennya dalam bentuk format Word (Doc) dibawah ini:
Pada bagian Kata Pengantar, Penyusun menyatakan bahwa penulisan makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia. Dalam pembuatan makalah ini, penyusun mengucapkan terima kasih kepada orang tua yang selalu mendukung, dosen Bapak Dr. Irsasri, M.Pd. pengampu mata kuliah Bahasa Indonesia yang telah memberikan bimbingan dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dan semangat dari awal hingga akhir pembuatan makalah ini.
Pada bagian Penutup, penyusun menegaskan kembali peran pemerintah di dalam pemberantasan KKN sangat dibutuhkan karena pemerintah memiliki segudang sumber daya yang dapat dikerahkan di dalam membantu memberantas KKN. Pendidikan anti korupsi juga harus dimulai sejak seseorang duduk di bangku sekolah agar kelak generasi penerus bangsa dapat menolak dengan tegas jika menemui hal-hal yang mengarah kepada praktik KKN.
Selain itu, ternyata memiliki gaji yang tinggi atau pun menambah gaji kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak menghapuskan perilaku KKN itu sendiri. Dalam pemberantasan KKN payung hukum merupakan legalitas formal dalam pelaksanaanya. Tanpa adanya suatu hukum yang mengatur pemberantasan tindakan KKN, maka usaha tersebut hanya sia-sia dan buang-buang waktu saja. Tidak hanya sebatas penerbitan peraturan atau kebijakan yang mengatur masalah pemberantasan KKN saja yang harus dilakukan, melainkan juga pelaksanaan serta pengawasan dari pelaksanaan peraturan tersebut, mulai dari aparatur hukum, pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Berdasarkan pembahasan mengenai permasalahan dalam Pemberantasan KKN di Indonesia, penyusun menyimpulkan bahwa :
- Korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi Indonesia saat ini sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan.
- Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dengan pihak lain yang dapat merusak sendi2 kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya.
- Good Governance merupakan suatu keharusan yang harus ditempuh dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Dalam pelaksanaan pemberantasan KKN di Indonesia ditemukan beberapa masalah yakni, Komitmen pemerintah yang kurang kuat dalam pemberantasan KKN, Penegakan hukum yang masih lemah, Sistem Penggajian yang tidak sesuai, Sistem Pendidikan yang terimbas KKN.
Karena itu, berdasarkan uraian mengenai kesulitan pemberantasan KKN di Indonesia, penyusun juga memberikan beberapa saran, antara lain:
- Kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme tidak akan pernah dapat diberantas jika tidak ada kemauan dari seluruh pihak untuk memberantasnya.
- Pemerintah harus memberikan komitmen dalam pemberantasan KKN serta menjadi soko guru dalam usaha pemberantasan selanjutnya.
- Perbaikan sistem nasional secara menyeluruh secara bertahap yang menekankan kepada prioritas penegakan hukum, perbaikan sistem penggajian aparatur pemerintah, serta sistem pendidikan.
- Mulailah dari saat ini, mulai dari hal-hal kecil, mulai dari diri sendiri untuk memberantas KKN di Indonesia.
Demikian ulasan formasi.blog terkait makalah tentang perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang disusun oleh Amarendra Gana Anindita Wikeka, salah seorang sahabat saya di Kampus Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Semoga membantu Anda semua yang membutuhkan.
Penyusun | : Amarendra Gana Anindita Wikeka |
Asal Kampus | : Universitas Mercu Buana Yogyakarta |
Program Studi | : Sistem Informasi |
Fakultas | : Teknologi Informasi |
Kelas | : 22D |
Posting Komentar